Syarat Mendapat Fasilitas Sertifikasi Gratis Dari Kemendikbud
April 16, 2016
Add Comment
JAKARTA –
Sebanyak 555.467 guru akan mendapat fasilitas sertifikasi gratis dari
pemerintah. Hanya saja, guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat
sebelum 31 Desember 2005).
Selain itu
juga guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015.
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya
diitargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati
Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri
Jakarta.
“Jumlahnya
kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka
dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang),
yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata
itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.
Diperkirakan,
setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti
PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UU tersebut
menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
0 Response to "Syarat Mendapat Fasilitas Sertifikasi Gratis Dari Kemendikbud"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda