Mekanisme Dan Syarat Administrasi Penerima TPG 2016
May 17, 2016
Add Comment
Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD)
penerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016,
selengkapnya sebagai berikut:
1. guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD
yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru
hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik.
4. memiliki Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
5. bertugas pada
satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan
pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Lihat selengkapnya tentang rasio jumlah siswa terhadap guru, silahkan
klik di sini.
6. guru yang
mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas
tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru
dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006
adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk
mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9. ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada
rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran
2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK
tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang
Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006
pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. mendapat tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI;
c. Mendapat tugas
tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor
untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan
puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) untuk jumlah
wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi
jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala
satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah
wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan
profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan
maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. mendapat tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan,
laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. kepala satuan
pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK
yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g. kepala satuan
pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan
prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala
laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat
mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau
program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. bertugas sebagai
guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan
mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas sebagai
guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di
sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas sebagai
guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai
guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
l. bertugas sebagai
guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian
sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan
sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan
sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus,
yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan
Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan
ekuivalensi sebagai berikut:
1) mengajar mata
pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2) menjadi tutor
Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3) menjadi guru bina
pada sekolah terbuka;
4) menjadi guru
pamong pada sekolah terbuka;
5) membina kegiatan
ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6) melaksanakan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7) mengelola Taman
Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8) menjadi Pengelola
Kegiatan Keagamaan;
9) mengelola Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10) menjadi guru
inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11) membina
kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12) membina
kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus
kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas
diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
m. bertugas sebagai
guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) guru yang
bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) guru yang
ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru
produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau
budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian
berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik
dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan.
11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja
(PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi
pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan
perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih
mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan
Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai
konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak
mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
a. memenuhi jumlah
minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk
jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK.
Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada
satuan pendidikan binaannya.
b. memenuhi jumlah
minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60
(enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk
satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi
hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan
minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c. apabila Pengawas
tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat
memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d. pengawas sekolah
yang bertugas di daerah khusus :
1) memenuhi jumlah
minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15
(lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2) memenuhi jumlah
minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15
(lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas
tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru
pada sekolah binaannya.
e. khusus pengawas
bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh)
guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah
tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan)
standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f. guru yang
menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
20. masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi
pengawas sekolah.
21. bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun
2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a. guru kelas/guru
mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka
(minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari
pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu.
Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan
ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1 –
6 = 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 –
12 = 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13
– 18 = 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel
> 18 = 4 pembina pramuka.
b. bagi guru SMK dan
SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki
sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris,
termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas
pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. jenis dan
sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1) guru SMP yang
bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di
SMP;
2) guru paket
kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran
prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya
yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3) guru Fisika,
Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA;
4) guru SMK yang
bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai
dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan);
5) guru paket
keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran
pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6) guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7) guru yang
mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban
kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar
yang dibinanya.
d. satuan pendidikan
yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata
pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling
banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk
Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal
ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. bertugas sebagai
guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani
pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f. bagi guru
pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. bagi guru
pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program
keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit
80 (delapan puluh) peserta didik.
h. bagi satuan
pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah
beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di
dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua)
jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.
i. bagi satuan
pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah
beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di
dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua)
jam/minggu.
Adapun persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari
pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru
PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya
menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka
Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2. Surat keterangan
pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat
mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke
direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
sumber : salamedukasi.com
0 Response to "Mekanisme Dan Syarat Administrasi Penerima TPG 2016"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda