Rencana Realisasi Gaji 13 Ditambah Gaji 14
May 12, 2016
Add Comment
Berita gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
lainnya, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016
mungkin untuk selanjutnya pemerintah akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR)
sebesar satu kali gaji pokok. Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal
dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji ke 14 tahun 2016 ini
merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.
Dengan adanya pemberian THR sebesar gaji pokok, berarti pada
tahun 2016 ini PNS akan mendapatkan Gaji Ke13 dan Gaji Ke-14. Menurut informasi
yang dirilis berbagai media, pemerintah sendiri menyatakan akan mencairkan gaji
ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Hal
ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran
gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan
dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan dengan hal tersebut,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),
Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan bahwa
gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok
masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan
PNS pun meningkat.
Karena sifatnya THR, Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk
membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran,
kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan
Ramadan. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan,
menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur
Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menambahkan, mekanisme pencairan gaji
ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya
hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan
tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi
membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan
berbeda-beda. "Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau
belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan
penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau
gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama
persis dengan mekanisme pencairan gaji ke 13, yang besarannya hanya satu kali
dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung
masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Terkait rencana adanya pemberian gaji ke 13 dan ke 14 tahun
2016 juga pernah dinayatakan Menteri dalam Negeri yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada
bulan Januari 2016. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa
merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun
anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS,
dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
Mendagri meyakini, gaji ke 14 ini akan menjadi ekstra
pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan
adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu
pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,
Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Adapun rencana Pemberian THR bagi PNS atau lebih terkenal
dengan Pencairan Gaji Ke 14 tahun 2016
sebagai dijelaskan di atas direncanakan
sebelum hari raya Idul Fitri. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di
bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum
Lebaran"
Sedangkan rencana
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin sama dengan tujuannya untuk
membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian pencairan Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin
diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah
dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan.
sumber : bisnis.liputan6.com
0 Response to "Rencana Realisasi Gaji 13 Ditambah Gaji 14"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda