Mekanisme Dan Tata Cara Penerapan Sistem Zonasi Bagi Siswa Tingkat Dasar
April 06, 2019
Add Comment
Berikut ini adalah penjabaran tentang mekanisme dan tata cara penerapan sistem zonasi bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD).
Penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan
wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju
pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan sistem zonasi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD
dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar keterangan resmi ke beberapa
media.
Masuk ke jenjang pendidikan dasar, sekolah wajib memprioritaskan usia
anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang SD.
"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih
seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan
melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya,"
kata Harris.
Kemendikbud menilai, saat ini layanan PAUD di Indonesia sudah
menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini
diatur dalam Perpres nomor 60 Tahun 2013 tentang rangsangan pendidikan,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan
yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD
bagi anak usia 5 sampai 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kemendikbud menerapkannya dengan kemitraan
tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan
tersebut.
Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama
dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang
berkualitas. Kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan
kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.
"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar
tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar
dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan,"
Demikian dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Mekanisme Dan Tata Cara Penerapan Sistem Zonasi Bagi Siswa Tingkat Dasar "
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda