KEMDIKBUD : HIMBAUAN KEMENPANRB ADALAH UNTUK KEBAIKAN GURU
December 10, 2015
Add Comment
Saat ini guru Indonesia sudah independen, bebas menentukan
sikap dan tidak terkungkung lagi oleh kepentingan politik siapapun. Dalam hal
ini termasuk dalam kepentingan politik sesaat pengurus yang mengatasnamakan
organisasi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata
meminta organisasi profesi guru untuk tidak sepatutnya mengatasnamakan guru.
“Seolah-olah demi kepentingan mereka melakukan pengerahan masa yang dibungkus
dengan perayaan,” ujar pria yang biasa disapa Pranata.
Apalagi, lanjut dia, perayaan itu jauh dari profesionalitas
dan kode etik guru. Menurut Pranata sudah saatnya para guru Indonesia unjuk
diri mengedepankan profesionalitas.
Sehingga, tambah dia, bisa menghasilkan karya-karya terbaik
untuk bangsa dan negara. Pengrusakan wibawa guru sebagai pendidik yang dilaukan
segelintir pihak juga bisa terhindari.
Pada dasarnya, Pranata menegaskan, tidak ada kekhawatiran
apapun ihwal perayaan hari guru yang dilakukan sebuah organisasi. Hal ini
dilakukan agar guru dapat menjaga marwah kemuliaan mereka.
“Dengan demikian, mereka mampu menjaga netralitas berdiri di
atas organisasi profesi guru yang berasal dari, oleh, dan untuk guru yang
hakiki,” jelas dia.
Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai
sebagai rangka menjawab kekhawatiran Pemda. Dalam hal ini, kata dia, terkait
netralitas guru yang memang harus steril dari kepentingan sesaat.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk
tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat
edaran perayaan hari guru 2015 pada 7 Desember 2015 bernomor
B/3903/M.PANRB/12/2015.
“Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih
fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di
manapun bapak/ibu bertugas,” tulis
Yuddy dalam surat edarannya. Ini
dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban professional kepada masyarakat,
bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus
merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.
Sementara itu menurut Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menduga pemerintah ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS.
Sementara itu menurut Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menduga pemerintah ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS.
“Kenapa harus takut guru-guru kumpul? Apa takut kalau kami
demo lagi minta diangkat CPNS,” seru Titi seperti dikutip jpnn (Grup
pojoksatu.id), Rabu (9/12/2015).
Ditambahkan Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung
Subekti alias Itong, inkonsistensi pemerintah sudah sangat nampak, pertama
tidak mematuhi UUGD tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 yang mengharuskan seluruh
guru digaji pemerintah di atas kebutuhan minimal. Tapi nyatanya masih ada guru
dengan gaji Rp 150 ribu. Kedua Juknis TPG yang “melarang guru sakit” simbol
kebijakan yang sakit pula.
“Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan
politik dan anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru.
Kemana pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK
tanggal 13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata
mayoritas guru gagal dilayani pemerintah,” bebernya.
Baik Titi maupun Itong menilai, seruan MenPAN-RB dan
Mendikbud adalah seruan birokrat yang terlahir dari rahim partai politik yang
selalu berorientasi politik.
Ketika surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah
dan kepala dinas pendidikan yang mayoritas lebih memiliki kedekatan dan rasa
kekeluargaan dengan para guru di daerah maka surat ini pasti 99 persen akan
diabaikan.
“Jangan salahkan PGRI bila surat MenPAN-RB dan Mendikbud ini
seperti menampar muka pemerintah sendiri. Memberi kebijakan dan kebijakan itu
tak ditaati maka ini sama dengan menampar kehormatan muka pemerintah sendiri.
Kasihan pemerintah sekarang ini,” tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak
kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI
ke-70.
Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7
Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua
guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik
profesional.
Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan
perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan
dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.
0 Response to "KEMDIKBUD : HIMBAUAN KEMENPANRB ADALAH UNTUK KEBAIKAN GURU"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda