TANGGAPAN KOMNAS PENDIDIKAN TERKAIT SURAT DARI MENPAN DAN MENDIKBUD TENTANG HARI GURU
December 12, 2015
Add Comment
Adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Birokrasi dan Reformasi (Menpan-RB ) Yuddy Chrisnandi dan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan terkait perayaan Hari Guru
Nasional (HGN) 2015 yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) pada 13 Desember, menurut sekjen Komisi Nasional (Komnas)
Pendidikan, Andreas Tambah, berlebihan. Menurut Andreas, tidak ada hal yang
dikuatirkan dari perayaan HGN 2015.
Andreas menyebutkan, PGRI merupakan organisasi guru dan sah
jika akan melaksanakan HGN 2015 dihari yang berbeda. Apalagi perayaan HGN 2015
bersamaan dengan HUT PGRI ke-70 dan diselenggarakan pada hari Minggu (13/12).
"Pemerintah terlalu berlebihan menyikapi perayaan HGN
oleh PGRI. Sebenarnya pemerintah mengkhawatirkan hal apa sehingga sampai
mengeluarkan surat edaran," kata Andreas kepada Suara Pembaruan, Sabtu
(12/12).
Dia menegaskan, semua organisasi guru berhak merayakan HGN
2015 dan PGRI adalah organisasi yang berbadan hukum dan dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen. PGRI wajar menyelenggarakan HGN karena adanya organisasi guru,
hak- hak guru dapat dierjuangkan, jadi sangat wajar jika dilakukan oleh
organisasi guru. Seharusnya pemerintah memberikan respon positif.
Andreas meminta sebaiknya pemerintah tidak membatasi hal
tersebut apalagi sampai mengintimidasi karena sangat tidak tepat.
Sementara itu, Anggota Dewan PDI-P komisi X Asdy Narang
mengatakan, HGN 2015 sudah dilaksanakan pemerintah 24 November lalu. Namun
menurutnya tidak menjadi persoalan jika ada organisasi yang akan merayakan HGN
pada hari yang berbeda selama tidak melanggar aturan pemerintah.
"PGRI merayakan pada hari Minggu, jadi tidak ada
masalah seharusnya, karena tidak melanggar aturan," kata asdy.
Terkait surat edaran dua menteri, Asdy menilai karena adanya
kekhawatiran jika perayaan HGN merugikan guru. Pemerintah khawatir jika ada
organisasi yang merayakan HGN meminta sumbangan dari guru berupa pemotongan
gaji. Namun jika apa yang dilakukan PGRI atau organisasi lainnya tidak membuat
guru susah maka sah-sah saja dirayakan.
Politisi asal Kalimantan Tengah ini berpesan agar HGN yang
dirayakan oleh PGRI dilakukan dengan tujuan yang jelas untuk kepentingan guru.
Sementara itu menurut berita yang kami kutip dari Halaman
resmi kemenpan menjelaskan bahwa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7
Desember 2015, Perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015, yang ditujukan
kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sifatnya himbauan. Hal ini perlu
diluruskan karena di lapangan banyak disalahpahami seolah-olah Menteri PANRB
melarang para guru untuk berkumpul.
"Perlu kami tegaskan bahwa pak Menpan dalam
kapasitasnya sebagai pembantu Presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur
negara, menghimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara
menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Jadi
bukan melarang guru untuk berkumpul," kata Herman Suryatman, Juru Bicara
Menteri PANRB melalui siaran pers di Jakarta (12/12).
Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP
53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana di dalamnya antara lain memuat ketentuan
bahwa kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat. "Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan
serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan
sebaik-baiknya, termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan
pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional
kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah
PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu,
perhatian dan biaya. Memang pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan tanggal
13 Desember 2015 yang jatuh pada hari Minggu, tetapi persiapan dan pasca
kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga keesokan harinya bisa jadi
tidak fokus melaksanakan kewajibannya. Itu yang harus dipahami dan
diantisipasi.
"Pak Menpan menegaskan bahwa selama dapat menjamin
melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru
dalam kegiatan itu tidak dilarang," kata Herman.
Jadi tidak benar apa yang dikatakan Ketua Umum PB. PGRI
sebagaimana dimuat dalam siaran pers tanggal 7 Desember 2015, bahwa Menteri
PANRB menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI. "Justru
sebaliknya, pak Menpan sangat menghargai PGRI sebagai salah satu organisasi
profesi yang peduli terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Terlebih surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan masukan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta pertimbangan yang seksama agar pelayanan
pendidikan berjalan efektif," sambung Herman.
Apabila HUT PGRI tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Hari
Guru Nasional, pemerintah sejatinya telah memberikan perhatian yang sangat
besar, antara lain dengan hadirnya Presiden pada puncak peringatan Hari Guru
Nasional tanggal 24 November 2015, serta mendorong upacara peringatan Hari Guru Nasional di
seluruh pelosok nusantara pada tanggal 25 November 2015.
Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa surat edaran yang
berisi himbauan tersebut dikeluarkan Menteri PANRB setelah sebelumnya
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, selang dua
hari kemudian turun Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Nomor : 101410/A.A5/HM/215, tanggal 9
Desember 2015, tentang Hari Guru Nasional 2015.
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tersebut, isinya antara lain sebagai berikut :
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun
organisasi guru apapun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya
dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari guru Nasional 2015;
Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi
apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk
kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru
Nasional. Peringatan hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.
0 Response to "TANGGAPAN KOMNAS PENDIDIKAN TERKAIT SURAT DARI MENPAN DAN MENDIKBUD TENTANG HARI GURU"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda