Pemerintah Perluas Program PKH Bagi Siswa Tidak Mampu
February 11, 2016
Add Comment
Pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat
atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikenal di Indonesia sebagai Program
Keluarga Harapan (PKH).
“Program bantuan ini sebahgai upaya perlindungan sosial bagi
warga dengan ekonomi terendah, ” kata ujar Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawangsa usai menerima kunjungan perwakilan World Bank di Kementerian Sosial,
Jakarta.
Program CCT, kata Mensos, di Brazil telah sukess menurunkan
jumlah kemiskinan dan generasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang
sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan
Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” katanya pada Kamis (11/2).
Menurutnya, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan
melaksanakan CCT. Namun, Filipina selangkah lebih maju karena kebijakan
pemerintah dan program-program pengembangan lainnya.
“Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina.
Saya kira bisa melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya.
Dari sekian program yang telah dilaksanakan di Indonesia,
seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model bantuan lainnya, dinilai
kurang efektif dibandingkan dengan program bantuan tunai bersarata atau PKH.
Dalam program CCT tersebut, lanjutnya, Brazil telah
mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait
lainnya, seperti dengan kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas
bagi warga miskin.
Di Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan program
bantuan lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian
Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurutnya, untuk mendukung PKH diperlukan basis data
terpadu yang sama, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan.
Sehingga, program bantuan bisa terlaksana secara holistik dan intergratif,
seperti bantuan untuk perumahan, permakanan, serta program lingkungan.
“Kemensos telah menetapkan pusat basis data terpadu fakir
miskin sesuai mandat UU No 13 Tahun 2011, Pasal 11, penetapan dilakukan oleh
menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,”
katanya.
Adanya pusat basis data terpadu menjadikan seluruh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baik kabupaten/kota dan
provinsi, ketika melakukan intervensi program mengaju pada data dari Kemensos.
Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah pusat dan pemda ada
semacam kontrak bahwa di daerah tersebut telah dilaksanakan program intervensi,
berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya.
“Dengan adanya kontrak antara pemerintah pusat dan pemda,
menjadikan rasa tanggung jawab atas program perlindungan sosial yang
dilaksanakan di derahnya tersebut,” kata Mensos.
0 Response to "Pemerintah Perluas Program PKH Bagi Siswa Tidak Mampu"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda