Objek PPh, Objek PPh Final, dan Tidak termasuk Objek PPh
March 27, 2016
Add Comment
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai
berlaku 1 Januari 2009
Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008
mengatur mengenai penghasilan-penghasilan yang termasuk dalam Objek Pajak .
Selain mengatur mengenai penghasilan yang termasuk sebagai Objek Pajak, Pasal 4
UU PPh No. 36 tahun 2008 juga mengatur mengenai penghasilan yang dikenakan PPh
Final dan tidak termasuk Objek Pajak. Sebelumnya mari kita lihat terlebih
dahulu perbedaan Objek Pajak PPh, Objek Pajak Final dan Tidak termasuk Objek
Pajak PPh.
1. Objek Pajak PPh
Undang-Undang ini menganut prinsip
pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam
Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan
ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut
bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin
dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan
kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan
menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan
dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan
kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang
berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen,
royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti
pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat dari penggunaannya,
penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan
dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak
suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal),
kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila
suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final
atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
Penghasilan-penghasilan yang
termasuk didalam kategori ini bersifat tidak final. Atas PPh yang telah
dibayarkannya dapat dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada
saat di lakukan perhitungan kembali diakhir tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT
Tahunan OP)
2. Objek Pajak PPh Final
penghasilan-penghasilan yang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) merupakan objek pajak akan
tetapi memperoleh kemudahan-kemudahan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
- perlu adanya dorongan dalam rangka
perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan
pajak;
- berkurangnya beban administrasi
baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan
pajaknya; dan
- memerhatikan perkembangan ekonomi
dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan
tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan
pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis
penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan
pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sesuai namanya namanya
penghasilan-penghasilan yang termasuk didalam kategori ini bersifat
final. Atas PPh yang telah dibayarkannya tidak dapat dijadikan sebagai kredit
pajak atau pengurang pajak pada saat di lakukan perhitungan kembali diakhir
tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT Tahunan OP)
3. Tidak termasuk Objek Pajak
penghasilan-penghasilan yang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) bukan merupakan objek
pajak sehingga sejak awal diperolehnya penghasilan tidak dikenakan Pajak
PPh.
Objek Pajak Penghasilan (pasal 4
ayat (1) UU No. 36 tahun 2008)
Adalah yang menjadi objek pajak
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaan;
3. laba usaha;
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan
atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan.
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya;
6. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi ;
8. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak;
17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
19. surplus Bank Indonesia.
Objek Pajak PPh Final (pasal 4
ayat (2) UU No. 36 tahun 2008)
1. bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
2. penghasilan berupa hadiah undian;
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa efek;
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan
atau bangunan, serta
5. penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek Pajak (pasal
4 ayat (3) UU No. 36 tahun 2008)
1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
3. Warisan;
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak,
wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan
norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
UU PPh;
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna dan asuransi beasiswa;
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai;
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut:
a. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, yaitu:
a. Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib
Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang
terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
b. Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris,
direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
c. Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang
dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan
bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup
yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali
dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
0 Response to "Objek PPh, Objek PPh Final, dan Tidak termasuk Objek PPh"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda