Syarat Baru Bagi Calon Peserta Test CPNS
March 27, 2016
Add Comment
Pemerintah akan memberlakukan aturan terbaru terkait
mengenai pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam aturan
baru itu batasan usia akan berbeda dari aturan sebelumnya.
Aturan baru yang diberlakukan ini ialah untuk memberikan
kesempatan bagi warga yang telah diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk
menjadi CPNS.
Nantinya aturan baru ini akan dituangkan di dalam Peraturan
Pemenrintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), namun demikian
mengenai aturan baru dari pemerintah ini masih dalam pembahasan untuk segera
diterapkan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Penyiapan Perumusan
Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana pada Rabu
(23/3/2016).
Ia menjelaskan jika salah satu pasal dalam RPP Manajemen ASN
menyeburkan, untuk pelemar CPNS dibatasi usia 40 tahun. Sehingga dengan
demikian untuk usia diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk bisa menjadi
CPNS.
Hanya saja, lanjut Supardiyana, mengenai bataan usian dalam
formasi yang disediakan untuk pelamar dengan usia tersebut dikhususkan untuk
jabatan-jabatan tertentu saja yang memang membutuhkan tingkat pendidikan
lumayan tinggi.
Sebagai contoh mengenai usia 40 tahun bisa jadi CPNS
misalnya dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3 yang
tentunya memutuhkan waktu tak sedikit untuk mencapai tingkatan pendidikan
tersebut.
Maka dengan aturan baru seperti itu, untuk aturan batasan
usia maksimal 35 tahun masih akan tetap diterapkan untuk para pelamar umum.
Sementara untuk jabatan-jabatan khusus dengan syarat tingkat pendidikan tinggi
diperbolehkan diatas 35 tahun dengan maskimal usianya 40 tahun.
Namun terkait dengan jabatan khusus yang diperbolehkan untuk
para pelamar dengan usia diatas 35 tahun, Supardiyana masih belum berani
merinci jabatan apa saja yang diperbolehkan dengan usia tersebut.
Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam
pembahasan. Bahkan, lanjut dia, jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga
usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sementara itu mengenai pengangkatan CPNS ini juga muncul
kembali desakan untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya desakan dari
honorer kategori dua (k2) dan Bidan Desa PTT, terbaru dari tenaga harian lepas
penyuluh pertanian (THLPP), yang jumlahnya mencapai sekitar 23 ribu orang.
Para pimpinan Forum Komunikasi THLPP mendatanagi Kantor
KemenPAN-RB, Selasa (22/3), untuk menagih janji pemerintah mengangkat mereka
menjadi PNS. Hal itu dikarenakan seperti yang sebelumnya pernah dijanjikan akan
diangkat menjadi CPNS belum juga dipenuhi oleh pemerintah.
0 Response to "Syarat Baru Bagi Calon Peserta Test CPNS"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda