Ternyata Alokasi Dana Pendidikan Di Daerah Tidak Sesuai UU
April 15, 2016
Add Comment
Alokasi dana pendidikan sebagaimana dimanatkan UU sebanyak
20 persen ternyata tidak pernah dilaksanakan pemerintah provinsi. Faktanya,
dari 34 provinsi yang ada, seluruhnya tidak mengalokasikan dana pendidikan 20
persen. Semuanya membebankan kepada pusat lewat APBN.
"Mestinya, tanggung jawab biaya pendidikan tidak hanya
di pusat. Pemda harus terlibat dan bukan menerima gelontoran dana APBN,"
kritik Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, dalam diskusi media, Selasa
(12/4).
Dia menyebutkan, dari 34 Provinsi yang mengalokasikan
anggaran pendidikan terbesar hanya DKI Jakarta yaitu 18,17 persen dari total
APBD. Lainnya masih di bawah 10 persen bahkan ada yang nol sekian persen.
"Bohong besar kalau ada kepala daerah mengaku-aku sudah
menyiapkan alokasi dana pendidikan di atas 50 persen. Karena faktanya tidak
satupun 20 persen. Mereka menyebut angka 50 persen karena dihitung dengan
kucuran dana APBN. Padahal amanat UU bukan seperti itu, pemerintah pusat dan
daerah wajib mengalokasikan 20 persen," bebernya.
Ditambahkan Indra, kecilnya anggaran dana pendidikan yang
diplot daerah karena bantuan pusat besar sekali. Selain itu pemda agak buta
mengelola dana pendidikan seperti apa. Jangan heran program pendidikan di
daerah lebih banyak copy paste program pemerintah pusat.
"Daerah tidak punya inovasi sedikitpun. Harusnya kalau
ingin pendidikan maju, daerah harus kreatif. Kalau tidak tahu gandeng konsultan
yang memahami pendidikan biar bisa disusun program pendidikannya,"
tandasnya.
Sumber : www.jpnn.com
0 Response to "Ternyata Alokasi Dana Pendidikan Di Daerah Tidak Sesuai UU"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda