Mau Dapat Sertifikasi Bayar 15 Juta, Benarkah !
April 15, 2016
Add Comment
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengeluarkan kebijakan baru terkait sertifikasi guru. Kali ini, guru yang ingin
mendapatkan sertifikasi harus membayar biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG)
sebesar Rp 15 juta. Biaya itu ditanggung pribadi dan tidak lagi pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Dasuki
membenarkannya. Dia menjelaskan, kebijakan baru itu sebenarnya sudah
disosialisasikan dan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah pusat masih akan menuntaskan beberapa guru
untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Nah, sekarang ini untuk dapat sertifikasi
harus melalui PPG selama setahun,” jelasnya, Rabu (13/4) kemarin.
PPG selama satu tahun, kata dia terbagi dalam dua semester.
Karena dana APBN tidak mencukupi untuk membiayai sertifikasi guru, makanya
biayanya dibebankan ke guru. Saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah menginginkan guru mendapat kompetensinya. Salah satunya melalui Uji
Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pusat dan dilaksanakan di daerah untuk
memetakan kompetensi para guru.
UKG itu masuk dalam program Pengembangan Keprofesian Guru
Berkelanjutan (PKGB). Dari hasil UKG bisa diketahui guru yang kompetensinya di
atas atau di bawah.
“Nah, yang nilainya masih di bawah rata-rata perlu diikutkan
pelatihan. Baik pelatihan secara tatap muka maupun online. Sedangkan guru yang
nilainya di atas bisa membantu sebagai pelatih dalam kegiatan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP),” terang Dasuki.
Namun, dari pelatihan tersebut dibutuhkan biaya. Jika
biayanya dipertanyakan dari mana sumbernya, itu bisa digabungkan antara APBN
dan APBD. “Tak menutup kemungkinan jika dari guru sendiri ataupun dari
masyarakat atau perusahaan,” katanya.
Sedangkan untuk sertifikasi, jelasnya, pemerintah
benar-benar tak bisa mengakomodir biayanya. Sehingga, Disdik Bontang
berinisiatif mengusulkan peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya diimbau
agar guru penerima tunjangan profesi pendidik, wajib secara mandiri mendanai
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya, minimal 5 persen
dari tunjangan profesi yang diterimanya.
“Jadi kami imbau agar para guru menyisihkan atau menabung
dari tunjangan profesinya sebesar 5 persen untuk biaya PPG tersebut. Saat ini,
kami sedang menyusun draft perwali-nya,” bebernya.
Di Bontang sendiri, dari total 2.569 guru, yang sudah
bersertifikasi sebanyak 1.428 orang. Rinciannya, 789 guru PNS dan 639 non-PNS.
Sedangkan yang belum bersertifikasi sebanyak 1.131 guru. Jumlah tersebut
terdiri dari guru TK, SD, SMP, SMA, SLB serta oengawas.
Dasuki mengatakan pihaknya akan menggiring guru untuk bisa
meningkatkan profesionalismenya. Dia bersyukur, UKG 2015 lalu, Bontang menjadi
yang terbaik se-Kaltim.
Jika para guru mempertanyakan uang Rp 15 juta itu dibayarkan
ke mana, Dasuki menyebutkan uang tersebut sebagai biaya pendidikan selama
setahun. Guru yang bersangkutan akan membayar Rp 15 juta ke lembaga pelaksana
PPG.
“Harapannya, mudah-mudahan perwali bisa segera dibuat,
sehingga para guru bisa segera menyisihkan tunjangan profesinya untuk biaya
sertifikasi guru,” tutupnya.
Sumber : bontang.prokal.co
0 Response to "Mau Dapat Sertifikasi Bayar 15 Juta, Benarkah !"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda