Mengenal Dasar Hukum Penyaluran Dana TPG 2016
April 08, 2016
Add Comment
Apabila ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang belum juga
menyalurkan dana TPG, Itu bisa jadi karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
belum juga diterbitkan.
Namun pada tanggal 30 Maret 2016 telah terbit PMK Nomor
48/PMK.07/2016 yang mengatur tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA yang telah diundangkan.
Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya,
yakni tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga dapat digunakan beberapa tahun
ke depan apabila memang tidak ada PMK yang menggantikannya.
Sesuai judul posting diatas, Aturan tentang Penyaluran /
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi
Guru PNS yang belum bersertifikat profesi telah diatur dalam beberapa pasal
dalam PMK Nomor 48/PMK.07/2016, antara lain dalam pasal 80 dan 81 yang isinya :
Pasal 80
Penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
Triwulan I paling cepat bulan maret ;
Triwulan II paling cepat bulan juni ;
Triwulan III paling cepat bulan september dan ;
Triwulan IV paling cepat bulan november.
Untuk selengkapnya tentang PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 silahkan unduh dokumennya dibawah ini :
0 Response to "Mengenal Dasar Hukum Penyaluran Dana TPG 2016"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda