Tanggapan Menteri Anies Terkait Pengalihan Pengelolaan SMA/SMK Ke Provinsi
April 06, 2016
Add Comment
Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies
Baswedan buka suara soal banyaknya protes pengalihan pengelolaan sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kota/kabupaten ke
pemerintah provinsi. Ia memastikan sebelum ada ketetapan hukum dari Mahkamah
Konstitusi, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
harus tetap diikuti.
“Semua aparatur pemerintahan pasti akan menjalankan tugas
sesuai undang-undang itu selama undang-undangnya tidak berubah,” kata Anies
kepada wartawan di sela-sela meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
di SMA Hang Tuah 1 Surabaya, Senin, 4 April 2016.
Menurut Anies saat ini sudah banyak gugatan ke MK tentang
undang-undang tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengambilalihan
pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah
provinsi. “Tapi selama belum ada keputusan hukum, tidak bisa dijadikan dasar
hukum juga kan,” ujarnya.
Begitu pula sebaliknya, apabila MK menetapkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 dianggap sudah inkonstitusional, maka undang-undang itu
baru bisa diubah.
Anies mengatakan persoalan mendasar dari undang-undang itu
adalah kekhawatiran pendidikan yang tidak gratis lagi bila alih pengelolaan.
Dia mencontohkan Surabaya yang masyarakatnya berani menggugat ke MK karena
khawatir pendidikan gratis yang selama ini dirasakan menjadi hilang kalau
dikelola pemerintah provinsi. "Ini hal yang baik, seharusnya jangan
dikhawatirkan jadi lebih buruk. Tapi harus dikhawatirkan menjadi lebih baik
lagi," tuturnya.
Meski begitu Anies enggan menilai mana yang lebih baik
antara dikelola pemerintah kabupaten atau kota dengan dikelola pemerintah
provinsi. Pasalnya, kadang-kadang ukuran suatu daerah menjadi lebih penting.
“Indonesia ini bervariasi, Surabaya ukurannya bisa jauh lebih besar daripada
Provinsi Gorontalo dan Provinsi Banten,” katanya.
Oleh karena itu, Anies memastikan dalam setiap mengambil
kebijakan harus berdasarkan undang-undang dan harus selalu mengesampingkan
penilaian pribadi. “Saya masih tetap akan menggunakan undang-undang itu, karena
belum diubah,” kata Anies.
Sebelumnya, persoalan peralihan pengelolaan SMA/SMK menuai
polemik. Ribuan pelajar di Surabaya sudah mengirim surat “protes” kepada
Presiden Jokowi, dan meminta supaya pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya
tetap dikelola pemerintah kota. Walo Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku
telah berusaha mengkomunikasikan masalah itu dengan pemerintahan pusat.
0 Response to "Tanggapan Menteri Anies Terkait Pengalihan Pengelolaan SMA/SMK Ke Provinsi"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda