Pemerataan Sertifikasi Guru Akan Dilakukan 4 Gelombang
April 17, 2016
Add Comment
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan pada tahun 2019
semua guru sudah tersertifikasi.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin
dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi
menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” kata
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Guru yang akan dibiayai sertifikasinya melalui jalur PLPG
tersebut merupakan guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum 31
Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai
dengan 31 Desember 2015.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon
peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan
direvisi. SG-PPG dengan biaya sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni
mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh
Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah
diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” kata
Pranata.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber : sekolahdasar.net
0 Response to "Pemerataan Sertifikasi Guru Akan Dilakukan 4 Gelombang"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda