KEMUNGKINAN DAMPAK NEGATIF PENGALIHAN BAGI GURU SMA/SEDERAJAT DI DAERAH
December 18, 2015
Add Comment
Batas akhir pelimpahan aset personel, sarana-prasarana, dan
dokumen (P2D) SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi jatuh pada 2 Oktober
2016. Dalam masa transisi ini, muncul potensi gejolak di kalangan guru PNS
daerah (PNSD). Yakni pengurangan tunjangan daerah, yang biasa diterima setiap
bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Besaran tunjangan daerah, yang namanya berbeda-beda itu,
nominalnya juga beda. Bagi kabupaten atau kota kaya seperti Surabaya, Semarang,
dan Bandung, tunjangan daerahnya tinggi. Tetapi bagi kabupaten kelas dua dengan
pendapatan daerah kecil, maka tunjangan daerah untuk guru PNSD juga kecil.
Nah ketika pengelolaan SMA/SMK ditarik ke provinsi, maka
status kepegawaian seluruh PNSD juga ikut ke provinsi. Otomatis juga besaran
tunjangan daerahnya untuk satu provinsi bakal dipukul seragam semuanya. Guru di
kota kaya, tunjangan daerahnya bisa turun karena untuk subsidi silang ke guru
di daerah lainnya se-provinsi.
Catatan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bakal
ada 271.735 orang guru PNSD yang migrasi dari pegawai kabupaten/kota menjadi
pegawai provinsi. Perinciannya adalah 173.695 orang guru PNSD di SMA dan 98.040
orang guru PNSD di SMK.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo
mengatakan, keberatan jika sampai ada guru yang mengalami pengurangan tunjangan
daerah. Sebab menurut dia tujuan pengalihan pengelolaan yang merujuk UI 23/2014
tentang Pemerintah Daerah itu demi kebaikan dunia pendidikan. Dia sepakat bahwa
tunjangan daerah guru PNSD dalam satu provonsi diseragamkan. “Tapi perlu
dicatat, patokannya adalah yang paling tinggi. Jadi tidak ada guru yang merasa
tunjangan daerahnya berkurang,” kata dia di Jakarta kemarin.
Sulistyo juga meminta Kemendikbud mencegah potensi
politisasi guru SMA/SMK oleh jajaran pemprov. Dia khawatir ada guru yang semula
ada di kabupaten perkotaan, dimutasi ke kabupaten minus. “Didasari motivasi
politik. Ini tidak boleh terjadi. Kasihan guru tidak tenang dalam mengajar,”
tuturnya. Sulistyo berharap pengalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi
berjalan mulus.
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi tidak menampik bakal ada
potensi polemik pengalihan guru PNSD itu. Khususnya terkait nominal tunjangan
daerah yang bakal dikoreksi. “Tetapi kita akan berupaya supaya tidak ada
pengurangan,” jelasnya.
Didik menuturkan, selama ini masih ada pemprov yang belum
mengalokasikan 20 persen APBB untuk dana pendidikan. Kalaupun ada yang sudah
mengalokasikan 20 perseb dana pendidikan, pemprov kesulitan membelanjakan. “Di
Jabar (APBD Pemprov Jawa Barat, red) tidak boleh digunakan untuk membantu
sekolah negeri. Sehingga disebar-sebar ke sekolah swasta,” jelasnya.
0 Response to "KEMUNGKINAN DAMPAK NEGATIF PENGALIHAN BAGI GURU SMA/SEDERAJAT DI DAERAH"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda